Selasa, 31 Juli 2018

DESA KAILOLO





                                                                                   
                                                                                  


Kailolo atau negeri Sahapory terletak di pulau Haruku, bagian timur pulau Haruku, kabupaten Maluku Tengah, prov. Maluku, tang terkenal dengan sebutan sebagai Uli Hatuhaha atau Amarima Hatuhaha bersama dengan Rohomoni-Mandalise, Kabauw-Samasuru, Pelauw-Matasiri, dan Hulaliu-Haturessy.

Kailolo merupakan satu dari empat buah negeri/desa adat di Pulau Haruku yang beragama Islam. Kailolo memiliki hubungan pela dengan negeri Amalessy atau dikenal dengan nama negeri Tihulale di Kecamatan Kairatu, Seram Bagian Barat dan memiliki hubungan gandong dengan Rohomoni, Kabauw, Pelauw, dan Hulaliu

SEJARAH NEGRI KAIKLOLO
Beberapa abad setelah perang Alaka yang pertama melawan Portugis yang dipimpin oleh kapitan Halapiri, Portugis tidak berhenti membujuk dan merayu Raja Raja Uli Hatuhaha. Untuk menghentikan bujukan dan rayuan serta menyatakan penolakannya, dalam tahun 1590 diputuskan dalam suatu utusan dengan maksud menemui pihak Portugis guna menyampaikan maksud dan keinginan mereka karena dalam kedudukannya menurut adat Hatuhaha, Raja Hatualasia (Hulaliu) mempunyai fungsi sebagai juru bahasa (juru runding) dalam menangani urusan kemasyarakatan termasuk juga hubungan dengan pihak luar, maka telah diputuskan dalam musyawarah agar Raja Hatualasia yang bernama Pikaihehe Laisina harus diutus. Perlu diketahui pula bahwa dalam kedudukan menurut adat Hatuhaha, Raja Pelauw berfungsi sebagai Raja Hatuhaha (upu Latu Nusa), Raja Rohomoni sebagai Imam (Imam Makakukui) yang menangani urusan keagamaan, Raja Kailolo mengurus masalah ekonomi, Raja Kabauw mengurus keamanan (panglima perang). Karena Raja Hulaliu sebagai juru bahasa (juru runding),itulah sebabnya maka ia diutus untuk menjumpai pihak Portugis guna menyatakan penolakan mereka dan minta dihenikan pengiriman surat rayuan dan utusan ke Hatuhaha. Untuk perundingan itu diberikan tenggang waktu sebulan.


 



















   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar